Menanti sang buah hati adalah hal yang paling melelahkan, menguras stamina, kesabaran, dll.tapi hasilnya sepadan dengan apa yang telah kita korbankan keika melihat sangbuah hati untuk pertama kalinya melihat dunia dan menagis dengan kerasnya... tapi apa sih yang harus dilakukan ketika sang buah hati muncul kedunia...
Adzan dan Iqomah di telinga bayi
Ali Rafi r.a. berkata,“Aku melihat Rasulullah saw. mengucapkan adzan di
telinga al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah.” (HR Abu Daud
5105 dan at-Tirmidzi)
Al-Husain bin Ali ra. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang
siapa dikaruniai anak lalu mengucapkan adzan pada telinga kanan bayinya
dan mengucapkan iqomat padatelinga kirinya maka si bayi akan terhindar
dari gangguan setan.”
Mencukur rambut bayi
Mencukur rambut bayi kelihatannya masalah kecil, tetapi sebenarnya besar
sekali manfaatnya. Mencukur sebagian atau seluruh rambut, kemudian
ditimbang dengan emas atauperak dan disedekahkan kepada fakir miskin.
Mencukur sebagian bukan berati mencukur sekelilingnya dan membiarkan
yang tengah atau mencukur yang tengah dan membiarkan yang di
sekelilingnya. Bukan pula berarti mencukur bagian depan dan membiarkan
yang belakang serta jambul, karena sesuatu yang terlihat buruk bukan
dari ajaran Islam.
Memberi Nama Yang Baik
Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama
dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam Al-Qur’anul
Kariim disebutkan;
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا (7) سورة مريم
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan
(beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum
pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).
Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta
memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya
memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan 1). Oleh sebab itu
apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang
majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat.
Waktu Pemberian Nama
Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak.
Mengkhitan bayi
Dalam ajaran Islam, akikah, mencukur rambut, mem-beri nama yang baik,
dan mengkhitankan bayi merupakan satu paket, meskipun masa khitan ialah
sejak bayi lahir sampai sebelum balig. Bayi perempuan tidak perlu
dikhitan (dipotong/di-kurangi) kelentitnya (clitoris), kecuali kalau
terdapat kelebihan yang mencolok, dan biasanya hal seperti itu hanya
dialami oleh satu persen dari kaum wanita. Sebagian besar ahli fikih
menganggap bahwa me-motong seminimal mungkin adalah suatu kehormatan
(makrumah). Rasulullah saw. pernah berpesan kepada juru khitan wanita,
”Jika engkau mengkhitan maka kikislah setipis mungkin karena hal itu
akan lebih memuaskan (kelezatan) wanita dan lebih menyenangkan bagi
suami.” (HR Dari Ummu Athiyyah)
Menurut pendapat para ulama mutakhir, mengkhitan anak perempuan adalah
suatupenganiayaan (kezaliman). Para dokter pun banyak yang tidak setuju
dengan peng-khitanan terhadap bayi perempuan karena dikh
Akikah untuk bayi yang lahir
Akikah ialah domba yang disembelih untuk kelahiran bayi. Hukumnya sunnah
muakkad meskipun orang tuanya kurang mampu. Rasulullah saw. dan para
sahabat selalu melakukannya.
Untuk bayi laki-laki jumlah domba yang disembelih adalah dua ekor, dan
untuk bayi perempuan seekor. Ini yang lebih afdhal, meskipun Rasulullah
saw. menyembelih untuk cucunya, al-Hasan seekor dan untuk al-Husain
seekor.
Ulama-ulama al-Laits dan Daud adh-Dhahiri ber-pendapat bahwa hukum
akikah adalah wajib. Pelaksana-annya seperti menyembelih korban pada
hari raya Idul Adha. Perbedaannya ialah, akikah tidak boleh patungan dan
tulang-tulangnya tidak boleh dipotong kecil-kecil.
Rasulullah saw. bersabda, ”Setiap bayi (yang lahir) tergadai oleh
(pelaksanaan) akikahnya yang disembelih paa hari ketujuh, lalu dicukur
rambutnya dan diberi nama.” (HR Samirah)
Para ulama bersepakat bahwa apabila pada hari ketujuh tidak
dimungkinkan, maka dapat dilaksanakan pada hari keempat belas, atau
kedua puluh satu atau paa hari lain-Nya.
0 comments:
Posting Komentar