Pages

Ads 468x60px

Minggu, 27 Januari 2013

Yang Harus di Lakukan Saat Kelahiran Bayi Menurut Islam

Menanti sang buah hati adalah hal yang paling melelahkan, menguras stamina, kesabaran, dll.tapi hasilnya sepadan dengan apa yang telah kita korbankan keika melihat sangbuah hati untuk pertama kalinya melihat dunia dan menagis dengan kerasnya... tapi apa sih yang harus dilakukan ketika sang buah hati muncul kedunia...



Adzan dan Iqomah di telinga bayi

Ali Rafi r.a. berkata,“Aku melihat Rasulullah saw. mengucapkan adzan di telinga al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah.” (HR Abu Daud 5105 dan at-Tirmidzi)

Al-Husain bin Ali ra. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa dikaruniai anak lalu mengucapkan adzan pada telinga kanan bayinya dan mengucapkan iqomat padatelinga kirinya maka si bayi akan terhindar dari gangguan setan.”


Mencukur rambut bayi


Mencukur rambut bayi kelihatannya masalah kecil, tetapi sebenarnya besar sekali manfaatnya. Mencukur sebagian atau seluruh rambut, kemudian ditimbang dengan emas atauperak dan disedekahkan kepada fakir miskin.

Mencukur sebagian bukan berati mencukur sekelilingnya dan membiarkan yang tengah atau mencukur yang tengah dan membiarkan yang di sekelilingnya. Bukan pula berarti mencukur bagian depan dan membiarkan yang belakang serta jambul, karena sesuatu yang terlihat buruk bukan dari ajaran Islam.


Memberi Nama Yang Baik 


Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam Al-Qur’anul Kariim disebutkan;

يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا (7) سورة مريم

“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).

Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan 1). Oleh sebab itu apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat.

Waktu Pemberian Nama

Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:

a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.

b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.

c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.

Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak.


Mengkhitan bayi


Dalam ajaran Islam, akikah, mencukur rambut, mem-beri nama yang baik, dan mengkhitankan bayi merupakan satu paket, meskipun masa khitan ialah sejak bayi lahir sampai sebelum balig. Bayi perempuan tidak perlu dikhitan (dipotong/di-kurangi) kelentitnya (clitoris), kecuali kalau terdapat kelebihan yang mencolok, dan biasanya hal seperti itu hanya dialami oleh satu persen dari kaum wanita. Sebagian besar ahli fikih menganggap bahwa me-motong seminimal mungkin adalah suatu kehormatan (makrumah). Rasulullah saw. pernah berpesan kepada juru khitan wanita, ”Jika engkau mengkhitan maka kikislah setipis mungkin karena hal itu akan lebih memuaskan (kelezatan) wanita dan lebih menyenangkan bagi suami.” (HR Dari Ummu Athiyyah)

Menurut pendapat para ulama mutakhir, mengkhitan anak perempuan adalah suatupenganiayaan (kezaliman). Para dokter pun banyak yang tidak setuju dengan peng-khitanan terhadap bayi perempuan karena dikh


Akikah untuk bayi yang lahir


Akikah ialah domba yang disembelih untuk kelahiran bayi. Hukumnya sunnah muakkad meskipun orang tuanya kurang mampu. Rasulullah saw. dan para sahabat selalu melakukannya.

Untuk bayi laki-laki jumlah domba yang disembelih adalah dua ekor, dan untuk bayi perempuan seekor. Ini yang lebih afdhal, meskipun Rasulullah saw. menyembelih untuk cucunya, al-Hasan seekor dan untuk al-Husain seekor.

Ulama-ulama al-Laits dan Daud adh-Dhahiri ber-pendapat bahwa hukum akikah adalah wajib. Pelaksana-annya seperti menyembelih korban pada hari raya Idul Adha. Perbedaannya ialah, akikah tidak boleh patungan dan tulang-tulangnya tidak boleh dipotong kecil-kecil.

Rasulullah saw. bersabda, ”Setiap bayi (yang lahir) tergadai oleh (pelaksanaan) akikahnya yang disembelih paa hari ketujuh, lalu dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Samirah)

Para ulama bersepakat bahwa apabila pada hari ketujuh tidak dimungkinkan, maka dapat dilaksanakan pada hari keempat belas, atau kedua puluh satu atau paa hari lain-Nya.

0 comments:

 

Sample text

Sample Text

Sample Text